JAKARTA, TIMUR.NEWS – Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.
Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.
Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.
“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat negara dan stabilitas nasional. Tindakan menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi,” jelas Dr. Yusuf Gunco.
Secara spesifik, Yusuf menekankan bahwa pihaknya bertindak untuk melindungi kepentingan hukum pelapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan dan Pasal 193 jo 96 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang makar.
Laporan ini menyoroti pernyataan Saiful Mujani di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, yang mereka nilai mengandung seruan makar.
Upaya Mediasi yang Diabaikan
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pelapor sebenarnya telah membuka pintu komunikasi. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, mengaku sudah berupaya meminta Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menarik pernyataan mereka serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kedua tokoh tersebut tidak memberikan tanggapan ataupun menunjukkan iktikad baik. Kondisi inilah yang mendorong gabungan relawan—mulai dari DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, hingga Garuda Emas—untuk bersatu membawa masalah ini ke meja hijau.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.
Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.
Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.








