TIMUR.NEWS – Kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), mengguncang Kota Sibolga, Sumatera Utara. Insiden ini terjadi di area Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban, warga Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tewas setelah dikeroyok oleh lima pria. Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Kota Sibolga namun nyawanya tak tertolong.
Kronologi Berawal dari Larangan Tidur
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Silaban, menjelaskan kronologi kejadian. Korban Arjuna adalah seorang musafir yang hendak beristirahat di masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di sana.
Korban yang tetap ingin beristirahat memicu kemarahan ZP, yang kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
- Kelima pelaku kemudian menyeret dan memukuli korban hingga keluar masjid.
- Korban dibenturkan kepalanya ke anak tangga dan diinjak-injak oleh pelaku.
- Salah satu pelaku bahkan melempar buah kelapa ke arah kepala korban hingga mengalami luka parah.
“Korban dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata AKP Rustam Silaban, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (2/11/2025).
Korban ditinggalkan di pinggir jalan dan ditemukan oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), yang melihat kerumunan dari rekaman CCTV. Arjuna dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.55 WIB.
Polisi Tangkap 2 Pelaku dan Terapkan Pasal Berlapis
Video pengeroyokan ini menjadi viral setelah dibagikan oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori. Pihak kepolisian bergerak cepat.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengonfirmasi bahwa dua dari lima pelaku telah berhasil ditangkap.
- Salah satu pelaku, SS alias J, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. SS juga diketahui mengambil uang Rp10.000 dari saku korban setelah penganiayaan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus pelaku SS, dikenakan pasal tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga tengah menyiapkan autopsi jenazah sesuai permintaan keluarga.
Tuntutan Keluarga dan Sikap DPRD
Pihak keluarga korban melalui Rida Chaniago menuntut Polres Sibolga untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Mohon bantuannya, mereka telah mengambil nyawa anak kami di tangan mereka yang tidak punya perikemanusiaan,” ujar Rida, menuntut keadilan bagi almarhum.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, juga menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan tersebut, terutama yang dilakukan di lingkungan masjid.
“Ironisnya mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang yang singgah di rumah Allah… Tindakan kriminal tidak boleh di Sibolga,” tegas Jamil, mendesak polisi segera menangkap seluruh pelaku.
Sementara itu, Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada pengurus maupun anggota remaja masjid yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut, membantah isu yang beredar di media sosial.






