MAKASSAR, TIMUR.NEWS – Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu polemik baru. Hal ini setelah KONI Pusat menerbitkan dua surat dengan isi bertolak belakang dalam rentang waktu yang sangat singkat, menimbulkan kebingungan dan protes dari sejumlah cabang olahraga (Cabor) di Sulsel.
Awalnya, KONI Pusat mengeluarkan surat bernomor 1501/ORG/XI/2025 yang secara tegas menyatakan penundaan Musorprov. Penundaan ini kabarnya didasari adanya laporan dan temuan dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulsel.
Namun, hanya berselang satu hari, muncul surat kedua bernomor 1503/ORG/XI/2025 yang berisi pencabutan penundaan Musorprov tersebut. Surat pencabutan ini disebut-sebut dikeluarkan berdasarkan “kebijakan Ketua Umum KONI Pusat.”
Perubahan sikap yang sangat cepat dan kontradiktif ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat olahraga dan pimpinan Cabor, yang menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi memicu konflik internal yang berkelanjutan.
Kebijakan Ketua Umum Dinilai Melanggar Aturan Organisasi
Pengamat olahraga Sulawesi Selatan, DR. Rahyudin Jide, menilai langkah KONI Pusat sebagai keputusan yang tidak tepat dan bertentangan dengan tata kelola organisasi yang baik.
“Sangat tidak tepat. Sebelumnya sudah dimunculkan surat pembatalannya berdasarkan bukti serta fakta di lapangan mengenai kesalahan yang dilakukan TPP KONI Sulsel. Tapi tiba-tiba dalam satu hari muncul lagi surat yang membatalkan penundaan itu hanya dengan alasan kebijakan Ketua KONI,” ujar Rahyudin.
Ia menegaskan bahwa KONI merupakan organisasi besar yang tidak boleh dikendalikan hanya oleh kebijakan satu orang. “Secara logika, seorang ketua KONI tidak bisa membuat kebijakan yang justru melanggar aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” tambahnya.
Senada dengan Rahyudin, Ketua Muaythai Sulsel, Nur Rahmi, S.H., M.H., yang sejak awal menyoroti proses Musorprov, mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Dari awal memang sudah ada keliruan administrasi, terutama terkait penggunaan TPP yang menyalahi ADRT KONI. Ketika keluar surat 1501 dari KONI Pusat, itu dianggap sebagai langkah korektif. Tapi dalam satu hari langsung dicabut lagi melalui surat 1503 dengan alasan kebijakan. Di mana dasar kebijakan itu?” tegas Nur Rahmi.
“Masa kebijakan bisa mengalahkan aturan? Keputusan seperti itu bukan hanya berdampak pada KONI Pusat, tapi juga pada organisasi di Sulsel. Karena itu, saya tidak setuju dengan pencabutan tersebut,” imbuhnya.
Para pemangku kepentingan Cabor kini mendesak KONI Pusat untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan, pertimbangan, dan dasar hukum yang digunakan dalam mengubah keputusan dalam waktu yang sangat singkat. Mereka berharap proses pembinaan olahraga di Sulsel tidak terkorbankan oleh keputusan yang dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai dengan prosedur.






