BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,866 Triliun Jelang Akhir Tahun 2025

JAKARTA, TIMUR.NEWS — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025 dengan nilai temuan yang fantastis, mencapai Rp1,866 triliun. Paparan hasil pengawasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dalam konferensi pers di Jakarta.

Prof. Taruna Ikrar menekankan bahwa industri kosmetik merupakan sektor strategis yang nilai pasar nasionalnya diproyeksikan mencapai USD 2,09 miliar pada tahun 2025. Namun, peningkatan konsumsi, terutama saat periode promo besar seperti Harbolnas, turut meningkatkan potensi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.

“Pertumbuhan industri harus diimbangi pengawasan ketat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Prof. Taruna, yang didampingi jajaran Deputi BPOM.

Temuan Pengawasan Offline dan Online

Pengawasan Luring, pengawasan offline yang digelar pada 10–21 November 2025, BPOM menemukan 408.054 pieces kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp26,2 miliar.

Pelanggaran didominasi oleh produk tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon, serta impor tanpa dokumen resmi. Dari 984 sarana yang diperiksa, hampir separuhnya (47,8%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Pengawasan Daring, Melalui patroli siber, BPOM menemukan 5.313 tautan yang melanggar ketentuan di ruang digital. Tautan tersebut mencakup kosmetik TIE (76,8%) dan kosmetik berbahaya (23,2%).

Potensi kerugian yang berhasil dicegah dari aktivitas ilegal di dunia maya ini mencapai Rp1,84 triliun, menunjukkan besarnya aktivitas pelanggaran di platform digital.

Selain itu, BPOM juga menertibkan 13 produk kosmetik pria yang mempromosikan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “meningkatkan kualitas sperma” atau “menjaga tegang tahan lama.” Seluruh izin edar produk tersebut telah dicabut, dan diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Menutup paparannya, Prof. Taruna mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui HALOBPOM 1-500-533. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dianggap sebagai kunci pengawasan yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *