MAKASSAR, TIMUR.NEWS – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar bersama Komisi IX DPR RI terus memperkuat edukasi publik. Melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bagi tokoh masyarakat, keduanya mendorong warga agar semakin cerdas memilih obat dan makanan yang aman.
Kegiatan yang berlangsung pada 15 Maret 2026 di Makassar ini melibatkan sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menargetkan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan karena mereka memiliki kedekatan emosional dan pengaruh kuat di lingkungannya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag, menegaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, DPR turut berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kesehatan.
“Pertama, kami membuat undang-undang. Kedua, menetapkan anggaran. Ketiga, mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam konteks ini, kesehatan merupakan hak masyarakat, sehingga edukasi menjadi bagian penting dari tugas kami,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa BPOM menjalankan pengawasan pre-market dan post-market terhadap produk obat dan makanan. Oleh sebab itu, Komisi IX memastikan seluruh fungsi tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Sebagai mitra strategis, BPOM memiliki peran vital. Melalui kolaborasi ini, kami ingin melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan berisiko bagi kesehatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah maupun promosi dari figur publik di media digital. Sebaliknya, masyarakat harus memastikan legalitas produk sebelum membeli.
“Jangan tergoda. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Yosef Dwi Irwan mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Selain itu, ia mendorong pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi produk secara mandiri.
“Lindungi keluarga dari produk berbahaya. Pastikan informasi yang benar berasal dari BPOM, bukan sekadar kata orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yosef menyoroti bahaya resistensi antimikroba akibat penggunaan antibiotik tanpa resep dokter. Jika kondisi ini terus terjadi, pengobatan akan semakin sulit dan mahal, bahkan berpotensi fatal.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahaya produk kosmetik ilegal, khususnya yang menjanjikan hasil instan seperti pemutih kulit. Produk semacam itu sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau asam retinoat.
“BPOM tidak pernah menyetujui kosmetik dengan klaim memutihkan. Cantik tidak harus putih, yang terpenting sehat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan menyebarkan informasi kepada lingkungan sekitar. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat memahami pentingnya memilih produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan dugaan pelanggaran, mereka dapat mengunjungi kantor BBPOM Makassar di Jalan Baji Minasa No. 2 atau menghubungi layanan ULPK melalui nomor 0852-11111-533.






