MAKASSAR, TIMUR.NEWS — Tuduhan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, belakangan menyita perhatian publik. Isu tersebut menjadi perbincangan luas karena dinilai memiliki kejanggalan, terutama terkait waktu kejadian dan pelaporannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan yang dimaksud disebut terjadi melalui komunikasi pesan singkat (chatting) pada tahun 2022. Namun, laporan baru disampaikan pada tahun 2025, setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNM.
Perbedaan waktu yang cukup jauh antara dugaan peristiwa dan pelaporan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya datang dari Pengamat Hukum, Dr. Yusuf Gunco, SH, MH, yang akrab disapa Yugo.
Dr. Yusuf Gunco menyampaikan pandangannya bahwa Prof. Karta Jayadi selama ini dikenal sebagai figur akademisi yang memiliki integritas, kecerdasan intelektual, serta rekam jejak karya ilmiah yang luas.
Menurutnya, Prof. Karta bukan hanya seorang rektor, tetapi juga tokoh pendidikan yang konsisten memegang prinsip dan pendirian dalam membangun dunia akademik.
“Saya mengenal Prof. Karta Jayadi sejak lama. Beliau adalah pribadi yang humble, merakyat, dan terbuka terhadap siapa saja. Bahkan di warung kopi sekalipun, beliau tetap membaur tanpa sekat,” ujar Dr. Yusuf Gunco kepada wartawan.
Ia mengaku sulit mempercayai tuduhan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Rektor UNM tersebut. Menurutnya, karakter dan keseharian Prof. Karta Jayadi tidak mencerminkan sosok yang layak dituduh melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.
Lebih jauh, Dr. Yusuf Gunco menilai bahwa tuduhan tersebut patut dicermati secara objektif karena muncul di tengah karier Prof. Karta Jayadi yang sedang berada pada fase gemilang sebagai rektor.
Ia menyebut, dalam banyak kasus, tuduhan serius terhadap figur publik kerap tidak lepas dari kepentingan tertentu.
“Sebagai pengamat hukum, saya melihat ada indikasi kepentingan di balik tuduhan ini. Apalagi Prof. Karta Jayadi saat ini tengah memiliki reputasi dan posisi strategis dalam dunia pendidikan tinggi,” ungkapnya.
Dr. Yusuf Gunco menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berimplikasi hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia menekankan asas due process of law dan asas pembuktian, di mana setiap dugaan harus didukung oleh bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan.
“Dalam hukum, tidak cukup hanya dengan tuduhan atau opini. Harus ada alat bukti yang kuat untuk meyakinkan publik maupun penegak hukum. Sampai sejauh ini, saya belum melihat adanya bukti yang benar-benar dapat memperkuat dugaan tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan kekerasan seksual bukan hanya berdampak pada nama baik seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan efek sistemik yang lebih luas.
Dalam konteks UNM, isu tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan dan menghambat akselerasi pengembangan pendidikan di lingkungan kampus.
“Tuduhan seperti ini tidak hanya mencoreng reputasi individu, tetapi juga bisa mengganggu iklim akademik, kepercayaan publik, dan proses pembangunan pendidikan di UNM,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dr. Yusuf Gunco menyatakan dukungannya terhadap Prof. Karta Jayadi dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Ini penting demi menjamin hak asasi, kepastian hukum, dan keadilan bagi Prof. Karta Jayadi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Makassar maupun Prof. Dr. Karta Jayadi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.








