MAKASSAR, TIMUR.NEWS – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang berhasil mengungkap kasus pencurian bernilai fantastis yang melibatkan orang dalam. Seorang sopir berinisial MTA alias Taufiq (26) diringkus setelah terbukti menggasak emas batangan dan mata uang asing milik majikannya di Jalan Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, mengonfirmasi bahwa aksi kriminal ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kepercayaan serta situasi rumah yang sedang sepi.
Kronologi Kejadian, Koper Terbuka Jadi Petunjuk Awal
Aksi pencurian ini terendus saat korban menyadari adanya ketidakberesan di dalam kamar pribadinya. Korban mendapati sebuah koper yang sebelumnya tersimpan rapi dalam keadaan terbuka dan acak-acakan.
“Korban merasa curiga dan langsung memeriksa tempat penyimpanan barang berharga. Saat itulah ia menyadari emas batangan dan sejumlah uang dolar telah raib,” ujar Iptu Nasrullah kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Panakkukang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan mendalam, kecurigaan mengarah kuat kepada Taufiq, yang merupakan sopir dari ipar korban.
Pelaku Menyerahkan Diri Usai Buron
Sempat dilakukan pengejaran ke kediamannya namun nihil, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Di hadapan penyidik, Taufiq mengakui seluruh perbuatannya.
Ia membeberkan telah mengambil emas batangan seberat 74 gram serta sejumlah uang dolar. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
“Motif utamanya adalah memanfaatkan kesempatan. Pelaku melihat rumah dalam kondisi kosong dan mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga, sehingga ia leluasa melancarkan aksinya,” tambah mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar tersebut.
Hasil Curian untuk Rakit Bisnis Kopi dan Beli Motor
Hal yang cukup mengejutkan adalah tujuan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Alih-alih digunakan untuk melunasi utang atau kebutuhan mendesak, Taufiq justru menggunakan uang tersebut untuk membiayai gaya hidup dan ambisi bisnisnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil penjualan emas dan penukaran dolar, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor.
-
Dua unit mesin kopi profesional (tipe mesin espresso dan high coffee).
-
Perlengkapan barista (gelas, timbangan, dan peralatan kopi lainnya).
Taufiq diduga berniat membuka usaha kedai kopi menggunakan modal dari hasil pencurian tersebut. Namun, impian menjadi pengusaha kini kandas di balik jeruji besi.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas tindakan tidak terpujinya, Taufiq kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Panakkukang.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Nasrullah.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak sembarangan memberikan akses kunci atau informasi mengenai penyimpanan barang berharga, bahkan kepada orang terdekat atau karyawan sendiri.

