Semen Bosowa dan Eks Dirut Sadikin Aksa Ditarik ke Meja Hijau Terkait ‘Success Fee’

MAKASSAR, TIMUR.NEWS – PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, harus menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan ini dilayangkan oleh Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., seorang advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner, terkait sisa pembayaran jasa hukum atau success fee atas penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2020.

Perkara ini bermula dari penanganan kasus PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura melawan PT Semen Bosowa Maros.

Janji Success Fee Rp 1 Miliar dan Kemenangan di PKPU

Menurut Yusuf Gunco, kisruh hukum ini bermula ketika PT Semen Bosowa Maros, yang saat itu diwakili oleh Sadikin Aksa selaku Direktur Utama, memberikan kuasa penuh kepadanya pada 12 November 2020 untuk menangani perkara PKPU tersebut.

Dalam kesepakatan jasa hukum, disetujui bahwa success fee yang akan diterima Yusuf Gunco adalah sebesar Rp 1 miliar. Kesepakatan ini diklaim sah secara hukum merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pembayaran awal telah dilakukan secara bertahap, di mana Yusuf Gunco telah menerima biaya operasional sebesar Rp 250 juta. Sisa success fee sebesar Rp 750 juta dijanjikan akan dilunasi setelah perkara PKPU tersebut dimenangkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami telah memenangkan perkara PKPU tersebut, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT Semen Bosowa Maros secara hukum berkewajiban untuk membayar sisa success fee sebesar Rp 750 juta,” ujar Yusuf Gunco saat menguraikan duduk perkaranya.

Wanprestasi dan Somasi Berulang yang Diabaikan

Meskipun telah memenangkan gugatan, Yusuf Gunco menyayangkan PT Semen Bosowa Maros disebut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sisa jasa hukum tersebut.

Atas kelalaian ini, pihak advokat telah melayangkan tiga kali somasi (teguran). Somasi pertama dikirimkan pada 15 Februari 2021, somasi kedua pada 29 Maret 2022, dan teguran terakhir pada 12 November 2025.

Menurut Yusuf Gunco, semua teguran tersebut tidak diindahkan atau tidak mendapat tanggapan baik dari PT Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa. Perbuatan tidak membayar sisa jasa hukum ini dinilai sebagai perbuatan wanprestasi, sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.

Tuntutan Kerugian Mencapai Miliaran dan Sita Jaminan

Dalam gugatannya, Yusuf Gunco tidak hanya menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750 juta, tetapi juga menuntut pembayaran biaya kerugian dan bunga yang dialaminya akibat keterlambatan pembayaran tersebut.

Total biaya, kerugian, dan bunga yang dituntut Yusuf Gunco mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 4.364.350.000. Angka ini merupakan rincian dari kerugian keuntungan modal usaha 10% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan (Januari 2021 hingga November 2025) sebesar Rp 4.350.000.000, ditambah bunga 1% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan yang juga disebutkan sebesar Rp 4.350.000. (Terdapat kemungkinan kesalahan penulisan angka di data awal, namun tetap dicantumkan sesuai tuntutan penggugat).

Untuk menjamin haknya, Yusuf Gunco juga memohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag – CB) atas tanah dan bangunan milik PT Semen Bosowa Maros, baik bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran pihak tergugat tidak akan melakukan pembayaran.

Selain itu, PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari jika lalai memenuhi isi putusan.

“Saya berharap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya banding atau kasasi,” pungkasnya, menunjukkan harapan agar putusan PN Makassar nantinya dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *